Sebelumnya, Luthfi juga sudah memecahkan rekor saat vonis di tingkat pertama. Kala itu, hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengaturan kuota impor daging di Kementan pada 2013. Durasi hukuman 16 tahun bui itu merupakan akumulasi dari pasal korupsi dan pencucian uang. Untuk korupsi, dia dihukum 10 tahun dan pencucian uang 6 tahun. Di tingkat kasasi, hukuman pria beristri tiga ini ditambah, hukuman korupsi jadi 10 tahun dan pencucian uang 8 tahun.
Hukuman 18 tahun bui itu tertinggi di deretan politisi yang terjerat kasus korupsi. Namun untuk besaran hukuman khusus pasal korupsi saja, pemegang rekor masih dipegang Zulkarnain Djabar, politisi Golkar yang dihukum 15 tahun bui terkait korupsi proyek pengadaan Alquran.
Di urutan ketiga, ada Angelina Sondakh dengan 12 tahun penjara. Vonis untuk Angie ini sudah berkekuatan hukum tetap lantaran diketok oleh hakim di tingkat kasasi. Di tingkat pertama dan banding, politikus Demokrat itu divonis 4,5 tahun penjara.
Selain itu ada sejumlah politisi lain seperti Al Amin Nasution dengan delapan tahun penjara, M Nazaruddin dengan tujuh tahun bui dan juga Wa Ode Nurhayati dengan keharusan untuk berada di dalam jeruji besi selama enam tahun penjara.
Luthfi juga mencatat rekor sebagai seorang ketua umum partai yang paling lama harus mendekam di dalam penjara. Saat ditangkap KPK, dia masih menjabat sebagai Presiden PKS. Belum ada pemimpin partai lain yang hukumannya setara dengan dirinya.
Saat ini, ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedang menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor. Ada juga ketua umum PPP Suryadharma Ali yang kini jadi tersangka pengadaan kegiatan haji di Kementerian Agama.
Selain itu, belum ada politisi lain yang dicabut hak politiknya selain Luthfi Hasan. Terpidana korupsi lain yang hak politiknya dicabut adalah mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Akil Mochtar dan Ratu Atut Chosiyah pernah dituntut untuk dicabut hak politiknya, namun hakim menolaknya.
@detik.com
SEMOGA BERMANFAAT