15 Tindakan Tak Terduga Yang Bisa Membuatmu Dipenjara Di Jepang

15. Mengganggu ibadah atau pemakaman.



Atas gangguan yang kamu lakukan, kamu akan dikenakan denda maksimal 100.000 yen (Rp 11 juta..
 
14. Mengejek orang yang menolak ajakanmu untuk berkelahi.


Undang-undang ini menggunakan kata ketto (duel), yang biasanya digunakan untuk duel pedang pada jaman dulu. Tapi sekarang kata ini bisa berarti tantangan apapun yang bisa dilakukan, yang dapat membahayakan nyawa.
Di Jepang, pencemaran nama baik dapat dianggap sebagai kejahatan dan dapat mengakibatkanmu di penjara. Jadi kalau mau menghina orang, jangan keras-keras ya.

13. Memotong rambut seseorang tanpa ijin dari mereka.


Kalau yang ini, beberapa negara juga punya hukum seperti itu.

12. Merokok di non-smoking area atau di stasiun kereta.


Ternyata banyak yang tidak mengetahui hal ini, padahal sudah banyak tanda larangan di berbagai stasiun kereta.
Beberapa stasiun bahkan sudah menghilangkan smoking area nya, sehingga mau tidak mau, para perokok pun harus bersabar.

11. Membeli tiket lewat calo atau reseller.


Yang konyol disini adalah, "membeli" tiket lewat calo atau reseller itu dianggap " sama jahat"nya dengan "menjual" tiket dengan harga yang lebih tinggi. Bahkan kalian bisa dipenjara karena ini.

Hukum ini memang aneh, karena banyak toko tiket yang beredar di Jepang. Pasal 9 Ayat 2 dari Peraturan Kontrol Harga menjelaskan kalau "dilarang membeli atau menjual barang dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual aslinya."

10. Membuat seseoarang "minum" saat pesta.


Jadi kalau ada seseorang yang memaksamu untuk "minum", maka orang itu bisa dihukum oleh hukum Jepang. 

9. Minum-minum dan mengendarai motor.


Denda maksimum dari tindakan ini adalah 1 juta yen (Rp 112 juta) atau hukuman penjara maksimal 5 tahun.

8. Memanjat tiang telepon.


Di Jepang, diperlukan lisensi petugas listrik untuk menaiki tiang telepon. Jadi misal, kalau kalian sedang dikejar-kejar oleh polisi, cobalah memanjat tiang telepon. 

Kemungkinan memang para polisi tersebut tidak punya lisensi tersebut untuk memanjat tiang telepon secara legal. Paling mereka cuma bisa teriak-teriak sambil mengepalkan tangan, sebelum akhirnya mereka akan memanggil petugas listrik.

7. Menyadari kalau kamu terima uang kembalian lebih, tapi tidak bilang apa-apa.



Ketika sedang membayar belanjaan di kasir, pegawai kasir tersebut ternyata memberi uang kembalian lebih, tapi kamu malah diam saja, padahal kamu tahu.
Selamat, kamu baru saja melanggar salah satu hukum Jepang, walaupun kembalian lebihnya cuma senilai Rp 1000.

Mungkin di Indonesia bisa diterapkan hukum "memberikan kembalian dengan permen atau disumbangkan".
 
6.Meletakkan sampah di luar saat malam sebelum " hari sampah" .




Quote:Mungkin tindakan ini juga untuk pencegahan sampah-sampah dikais oleh kucing-kucing, burung gagak atau pemabuk saat malam. Tapi rasanya sangat konyol membayangkan kalian harus bangun pagi-pagi membawa seonggok besar sampah yang bau sebelum kalian berangkat kerja.

5. Pergi ke Antartika tanpa laporan.:




Pergi ke Antartika tanpa memberitahu seseorang akan membuatmu dikenakan denda maksimal 500.000 yen (Rp 56 juta). Ini adalah hukum untuk melindungi dan melestarikan Antartika.

4. Meludah di taman.


Menurut Undang Undang Pelanggaran Kecil Pasal 1.2, meludah di taman adalah pelanggaran. Para pelanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal 30 hari atau denda berkisar antara 1000 yen - 10.000 yen (Rp 112.000 - Rp 1 juta). Dan bahkan mereka akan mendapat catatan kriminal.

3. Menerima tantangan berkelahi.


Sekali lagi, "duel" disini merujuk pada ketto dan sekali lagi, banyak orang yang tidak sadar kalau berpartisipasi dalam hal perkelahian yang dapat membahayakan nyawa ini adalah hal ilegal di Jepang, daripada orang yang tidak sadar akan hukum di list no. 14 di atas.
Nah, kalau melihat hukum di list no. 10, kalau kalian ditantang untuk duel "minum", apa kalian akan terbebas dari hukum ini? Yah, kalaupun memang melanggar, kalian akan dikenakan hukuman penjara 6 bulan hingga 2 tahun.

2. Muntah di dalam taxi.


Sebenarnya ini bukan kejahatan, tapi konyolnya, muntah di dalam taxi itu "melangar kontrak." Padahal rasanya ketika naik taxi, kita tidak pernah bilang "setuju" untuk tidak muntah.

1. Memotong antrian.


Inilah yang paling mengejutkan. Kalau kita melihat orang memotong antrian kita, tentu saja itu hal yang sangat menyebalkan. Tapi siapa yang menyangka kalau di Jepang, hal ini dianggap kejahatan? Menurut pasal 1 ayat 3 dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil, orang yang menyerobot antrian dijelaskan seperti berikut:

"Orang-orang yang menyebabkan masalah terhadap antrian dengan sikap dan tindakan yang kasar terhadap sejumlah besar orang yang menunggu distribusi barang, kendaraan umum, atau event, atau selama membeli tiket untuk kendaraan umum atau event, atau mengganggu antrian untuk voucher barang."

Karena pasal ini terdapat dalam Undang-Undang yang sama dengan meludah di taman, maka hukuman yang diberikan juga sama. Jadi jika seseorang memotong antrianmu ketika kamu sedang menunggu kereta atau untuk membeli tiket ke Antartika, kalian bisa memberikan catatan kriminal kepada orangi itu. Jadi kalau mereka hendak melamar kerja, kalian bisa dengan bangga melihat mereka mengucapkan kalau mereka adalah seorang penyerobot antrian.





SEMOGA BERMANFAAT

Share this article :
 
Editor : WawasanCepat
Copyright © 2011. Wawasan Cepat - All Rights Reserved

Selamat Datang bahasa inggrisnya welcome

Selamat datang di blog Wawasancepat, saya harap anda senang berada diblog sederhana ini. Blog ini saya tulis dengan komputer yang sederhana dan koneksi internet yang juga sederhana. Saya berharap Anda sering datang kembali. Silahkan anda mencari hal-hal yang baru di blog saya ini Selengkapnya tentang blog ini

Sekilas tentang Arie

Photo di samping itu bukan saya dan juga bukan pacar saya, pokoknya bukan siapa-siap saya. Nama saya Arie saya seorang yang ingin belajar blogger. Saya mulai belajar blogger sejak bulan januari 2014, dan blog ini saya buat pada bulan Januari 2014

Navigasi

Social Stuff

Info