15. Mengganggu ibadah atau pemakaman.
Atas
gangguan yang kamu lakukan, kamu akan dikenakan denda maksimal 100.000 yen (Rp
11 juta..
14. Mengejek orang yang menolak ajakanmu untuk berkelahi.
Undang-undang
ini menggunakan kata ketto (duel), yang biasanya digunakan untuk duel pedang
pada jaman dulu. Tapi sekarang kata ini bisa berarti tantangan apapun yang bisa
dilakukan, yang dapat membahayakan nyawa.
Di Jepang, pencemaran nama baik dapat dianggap sebagai kejahatan dan dapat mengakibatkanmu di penjara. Jadi kalau mau menghina orang, jangan keras-keras ya.
Di Jepang, pencemaran nama baik dapat dianggap sebagai kejahatan dan dapat mengakibatkanmu di penjara. Jadi kalau mau menghina orang, jangan keras-keras ya.
13. Memotong rambut seseorang tanpa ijin
dari mereka.
Kalau
yang ini, beberapa negara juga punya hukum seperti itu.
12. Merokok di non-smoking area atau di
stasiun kereta.
Ternyata
banyak yang tidak mengetahui hal ini, padahal sudah banyak tanda larangan di
berbagai stasiun kereta.
Beberapa stasiun bahkan sudah menghilangkan smoking area nya, sehingga mau tidak mau, para perokok pun harus bersabar.
Beberapa stasiun bahkan sudah menghilangkan smoking area nya, sehingga mau tidak mau, para perokok pun harus bersabar.
11. Membeli tiket lewat calo atau reseller.
Yang
konyol disini adalah, "membeli" tiket lewat calo atau reseller itu
dianggap " sama jahat"nya dengan "menjual" tiket dengan
harga yang lebih tinggi. Bahkan kalian bisa dipenjara karena ini.
Hukum ini memang aneh, karena banyak toko tiket yang beredar di Jepang. Pasal 9 Ayat 2 dari Peraturan Kontrol Harga menjelaskan kalau "dilarang membeli atau menjual barang dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual aslinya."
10. Membuat seseoarang "minum"
saat pesta.
Jadi
kalau ada seseorang yang memaksamu untuk "minum", maka orang itu bisa
dihukum oleh hukum Jepang.
9. Minum-minum dan mengendarai motor.
Denda
maksimum dari tindakan ini adalah 1 juta yen (Rp 112 juta) atau hukuman penjara
maksimal 5 tahun.
8. Memanjat tiang telepon.
Di
Jepang, diperlukan lisensi petugas listrik untuk menaiki tiang telepon. Jadi
misal, kalau kalian sedang dikejar-kejar oleh polisi, cobalah memanjat tiang
telepon.
Kemungkinan memang para polisi tersebut tidak punya lisensi tersebut
untuk memanjat tiang telepon secara legal. Paling mereka cuma bisa
teriak-teriak sambil mengepalkan tangan, sebelum akhirnya mereka akan memanggil
petugas listrik.
7. Menyadari kalau kamu terima uang
kembalian lebih, tapi tidak bilang apa-apa.
Ketika
sedang membayar belanjaan di kasir, pegawai kasir tersebut ternyata memberi
uang kembalian lebih, tapi kamu malah diam saja, padahal kamu tahu.
Selamat, kamu baru saja melanggar salah satu hukum Jepang, walaupun kembalian lebihnya cuma senilai Rp 1000.
Selamat, kamu baru saja melanggar salah satu hukum Jepang, walaupun kembalian lebihnya cuma senilai Rp 1000.
Mungkin di Indonesia bisa diterapkan hukum "memberikan kembalian dengan permen atau disumbangkan".
6.Meletakkan sampah di luar saat malam
sebelum " hari sampah" .
Quote:Mungkin tindakan ini juga untuk pencegahan sampah-sampah dikais oleh kucing-kucing, burung gagak atau pemabuk saat malam. Tapi rasanya sangat konyol membayangkan kalian harus bangun pagi-pagi membawa seonggok besar sampah yang bau sebelum kalian berangkat kerja.
Pergi
ke Antartika tanpa memberitahu seseorang akan membuatmu dikenakan denda maksimal
500.000 yen (Rp 56 juta). Ini adalah hukum untuk melindungi dan melestarikan
Antartika.
4. Meludah di taman.
Menurut
Undang Undang Pelanggaran Kecil Pasal 1.2, meludah di taman adalah pelanggaran.
Para pelanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal 30 hari atau denda
berkisar antara 1000 yen - 10.000 yen (Rp 112.000 - Rp 1 juta). Dan bahkan
mereka akan mendapat catatan kriminal.
3. Menerima tantangan berkelahi.
Sekali
lagi, "duel" disini merujuk pada ketto dan sekali lagi, banyak orang
yang tidak sadar kalau berpartisipasi dalam hal perkelahian yang dapat
membahayakan nyawa ini adalah hal ilegal di Jepang, daripada orang yang tidak
sadar akan hukum di list no. 14 di atas.
Nah, kalau melihat hukum di list no. 10, kalau kalian ditantang untuk duel "minum", apa kalian akan terbebas dari hukum ini? Yah, kalaupun memang melanggar, kalian akan dikenakan hukuman penjara 6 bulan hingga 2 tahun.
Nah, kalau melihat hukum di list no. 10, kalau kalian ditantang untuk duel "minum", apa kalian akan terbebas dari hukum ini? Yah, kalaupun memang melanggar, kalian akan dikenakan hukuman penjara 6 bulan hingga 2 tahun.
2. Muntah di dalam taxi.
Sebenarnya
ini bukan kejahatan, tapi konyolnya, muntah di dalam taxi itu "melangar
kontrak." Padahal rasanya ketika naik taxi, kita tidak pernah bilang
"setuju" untuk tidak muntah.
1. Memotong antrian.
Inilah
yang paling mengejutkan. Kalau kita melihat orang memotong antrian kita, tentu
saja itu hal yang sangat menyebalkan. Tapi siapa yang menyangka kalau di
Jepang, hal ini dianggap kejahatan? Menurut pasal 1 ayat 3 dari Undang-Undang
Pelanggaran Kecil, orang yang menyerobot antrian dijelaskan seperti berikut:
"Orang-orang yang menyebabkan masalah terhadap antrian dengan sikap dan tindakan yang kasar terhadap sejumlah besar orang yang menunggu distribusi barang, kendaraan umum, atau event, atau selama membeli tiket untuk kendaraan umum atau event, atau mengganggu antrian untuk voucher barang."
Karena pasal ini terdapat dalam Undang-Undang yang sama dengan meludah di taman, maka hukuman yang diberikan juga sama. Jadi jika seseorang memotong antrianmu ketika kamu sedang menunggu kereta atau untuk membeli tiket ke Antartika, kalian bisa memberikan catatan kriminal kepada orangi itu. Jadi kalau mereka hendak melamar kerja, kalian bisa dengan bangga melihat mereka mengucapkan kalau mereka adalah seorang penyerobot antrian.
SEMOGA BERMANFAAT