Menghitung masa subur. Hamil adalah suatu masa dari mulai terjadinya pembuahan dalam rahim seorang wanita sampai bayinya dilahirkan. Kehamilan terjadi ketika seorang wanita melakukan hubungan seksual pada masa ovulasi atau masa subur dan sperma pria pasangannya akan membuahi sel telur matang wanita tersebut. Kehamilan
adalah suatu hal yang ditunggu-tunggu bagi pasangan suami isteri yang
mendambakan hadirnya seorang anak di keluarganya. Dengan hadirnya buah
hati, keluarga akan penuh dihiasi oleh gelak canda tawa anak, suara
riang anak, keluarga terasa semakin "hidup" dan yang terpenting keluarga
terasa makin lengkap. Namun, ada kalanya pasangan suami isteri merasa
kecewa karena kehamilan yang ditunggu-tunggu tidak jua kunjung datang.
Sulitnya untuk hamil tersebut sampai-sampai menimbulkan stress yang
mendalam pada pasangan suami isteri.
Banyak kendala yang membuat mereka sulit untuk mendapatkan kehamilan di mulai dari masalah Kesuburan, tingkat psikologi mereka, disfungsi hormon,
dll. Namun ada kalanya kehamilan tidak mereka dapatkan karena mereka
tidak tepat melakukan hubungan seksual. Mereka tidak mengetahui, kapan
memasuki masa subur wanita sehingga kesempatan untuk terjadi ovulasi semakin besar.
Masa subur sangat besar artinya bagi mereka yang menginginkan hamil dan bagi yang ingin menunda kehamilan. Bagi yang menginginkan kehamilan, masa subur bisa dijadikan patokan untuk melakukan hubungan seksual karena saat ini ovulasi sedang terjadi sehingga kemungkinan hamil sangat besar. Sedangkan bagi yang mau menunda kehamilan, masa subur merupakan masa yang harus dihindari untuk mencegah terjadinya kehamilan.
Banyak cara dan metode yang dapat digunakan untuk mengetahui kapan masa subur tersebut, yaitu:
1. Sistem kalender.
Menentukan masa subur dengan menggunakan sistem kalender ada dua cara yaitu :
- Bagi
yang siklus haidnya teratur, masa subur berlangsung 14 +/- 1 hari haid
berikutnya. Artinya masa subur berlangsung pada hari ke 13 sampai hari
ke 15 sebelum tanggal haid yang akan datang.
- Bagi yang siklus haidnya tidak teratur maka pertama tama harus dicatat panjang siklus haid sekurang kurangnya selama 6 siklus. Dari jumlah hari pada siklus terpanjang, dikurangi dengan 11 akan diperoleh hari subur terakhir dalam siklus haid tersebut. Sedangkan dari jumlah hari pada siklus terpendek dikurangi 18, diperoleh hari subur pertama dalam siklus haid tersebut. Misal : siklus terpanjang = 31, sedangkan siklus terpendek = 26, maka masa subur dapat dihitung, 31 - 11 = 20, dan 26 -18 = 8, jadi masa subur berlangsung pada hari ke 8 sampai hari ke 20.
Untuk lebih memudahkan mendapat informasi masa subur
dengan sistem kalender bisa menggunakan alat yang bernama kalender
kehamilan (pregnancy wheel). Dengan alat ini anda dapat menentukan masa
subur anda, kapanpun dan dimanapun. Selain masa subur, kalender
kehamilan ini juga dapat menghitung 17 manfaat informasi penting lainnya
selama kehamilan, seperti mengetahui perkembangan berat dan panjang
janin, kapan hari perkiraan lahir, kapan batas maksimum kelahiran bayi
dsb. alat nya seperti gambar di bawah ini:

Untuk mendapatkan alat ini anda bisa membelinya di rumah sakit / rumah sakit bersalin yang ada dikota anda
2. Penggunaan Tools Penghitung Masa Subur
Banyak tools atau software yang sekarang beredar yang dapat digunakan
untuk menghitung masa subur. Dalam tool tersebut anda hanya tinggal
memasukkan tanggal Hari Pertama Haid Terakhir (HPHT) setelah itu akan
muncul tanggal perkiraan masa subur seseorang.Selain masa subur, tool ini juga dapat digunakan untuk
mengetahui:
-
Masa Menstruasi
-
KB Kalender: Masa dimana tingkat kesuburan rendah yang dapat digunakan untuk menghindari kehamilan.
-
Masa Ovulasi: Masa dimana sel telur keluar dan siap untuk dibuahi.
-
Konsepsi Bayi Laki-laki: Masa dimana kesempatan besar untuk konsepsi dengan bayi kelamin laki-laki.
-
Konsepsi Bayi Perempuan: Masa dimana kesempatan besar untuk konsepsi dengan bayi kelamin perempuan.
Baca juga artikel kami :
Ciri Kehamilan Sebagai Tanda Wanita Hamil Muda
Penyebab Masalah Kesuburan
Tips Cara Agar Cepat Hamil
SEMOGA BERMANFAAT